LUBUKLINGGAU – Dalam upaya membantu meringankan beban pedagang pasar tradisional, Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, membuat kebijakan istimewa selama bulan suci Ramadhan dengan membebaskan retribusi pedagang di seluruh pasar Kota Lubuk Linggau selama satu bulan penuh.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Inpres, setelah melaksanakan Safari Subuh bersama jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau pada Jumat (14/3/2025). Dalam sidaknya, Wali Kota tidak hanya memantau kondisi pasar, tetapi juga mengecek harga bahan pokok serta memastikan pedagang berjualan dengan tertib dan harga tetap stabil.
"Saya ingin harga-harga kebutuhan pokok, seperti ayam, bawang, cabai, dan sembako lainnya, tetap seragam di semua lapak. Jangan ada disparitas harga yang bisa merugikan masyarakat," tegasnya.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap para pedagang kecil, Wali Kota yang akrab disapa Yoppy Karim ini secara resmi membebaskan retribusi lapak pedagang mulai dari 14 Maret 2025 hingga 14 April 2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar yang ada di Kota Lubuk Linggau, termasuk Pasar Moneng Sepati, Pasar Ikan (Simpang Periuk), Pasar Bukit Sulap, Pasar Inpres dan Kawasan Alun-alun Merdeka.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota juga menegaskan bahwa pedagang tidak boleh dibebani dengan biaya tambahan yang memberatkan, seperti biaya kebersihan, keamanan, dan pungutan liar lainnya.
"Jika masih ada oknum yang melakukan pungutan liar kepada pedagang, segera laporkan kepada kami. Saya tidak akan ragu untuk menindak tegas pihak-pihak yang masih memberatkan pedagang dengan pungli," tegasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pedagang dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih nyaman selama bulan Ramadhan, tanpa terbebani oleh retribusi yang dapat mengurangi pendapatan mereka.
Posting Komentar