LUBUKLINGGAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 10 Februari 2025, guna menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau, sebagai bentuk sinergi dalam menjalankan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Forkopimda, OPD, serta seluruh anggota DPRD, disusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas untuk tahun 2025. Propemperda ini bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Yulian Effendi, menekankan bahwa Propemperda 2025 disusun dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, serta kebutuhan pembangunan daerah. Setiap peraturan yang diusulkan telah melalui kajian mendalam untuk memastikan efektivitasnya dalam mendukung kepentingan publik.
Setelah penetapan Propemperda, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Penjabat Wali Kota Lubuklinggau, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal serta merealisasikan regulasi yang telah ditetapkan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Ranperda yang telah masuk Propemperda dapat segera diproses dan diterapkan dengan optimal.
Beberapa Ranperda yang menjadi prioritas mencakup layanan publik, pengelolaan sumber daya daerah, kebijakan investasi, serta peraturan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. DPRD menegaskan akan melakukan pengawasan ketat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD Kota Lubuklinggau berharap Propemperda 2025 dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah. DPRD berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah dalam menyusun regulasi yang mendorong kemajuan daerah, transparansi, serta kesejahteraan masyarakat.
Posting Komentar