MUSIRAWAS - Jalan penghubung desa I Suko mulyo kecamatan tugumulyo ke Kelurahan Marga Bakti kecamatan lubuklinggau utara I putus total akibat adanya galian C milik pribadi. (25/6/2024)
Namun adapun sejumlah warga yang protes karena akses jalan yang biasa digunakan kondisinya rusak dan hancur serta terputus total hingga membahayakan.
Sementara itu dijelaskan Heri yang pada saat itu berhasil dijumpai dilokasi kepada awak media.
"galian C ini milik pribadi pak kades desa I suko mulyo mas, dan yang mengerjakan galian C pun anak buahnya semua soalnya pak kades dipelambang terus jarang didesa". Jelas heri
Selanjutnya dengan adanya pemberitaan ini yang dilayangkan oleh media LinggauKito.com, Agar pihak-pihak terkait dapat menindaklanjuti dan memanggil pemilik dari galian C tersebut.
Kendati demikian, yang mana tertera didalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.(wena/tim)
Posting Komentar